Translate

Senin, 18 Juli 2011

Bandar Udara Adisutjipto

Bandar Udara Adisutjipto
Bandara Adisutjipto
IATA: JOG – ICAO: WARJ
Informasi bandara
Lokasi Sleman, DI Yogyakarta
Negara Indonesia
Pengelola {{{pengelola}}}
Tipe sipil dan militer
Zona waktu UTC+7
Elevasi 107 m (350 f)
Koordinat 7° 47′ 17,45″ LS,
110° 25′ 54,33″ BT
Landas pacu
Arah Panjang Permukaan
ft m
09/27 7.215 2.240 aspal
09R/27L 4.385 1.337 rumput/tanah
Bandara Adisutjipto adalah bandar udara yang terletak di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kode ICAOnya WARJ (dahulu WIIJ), Kode IATA: JOG.
Bandar udara ini dulu dinamakan Maguwo, sesuai dengan nama desa tempatnya berada (Maguwoharjo). Penggantian nama dilakukan setelah pesawat Dakota VT-CLA yang dikemudikan oleh Marsekal Muda Anumerta Agustinus Adisutjipto ditembak jatuh oleh pesawat Belanda tanggal 29 Juli 1947. Semula merupakan lapangan udara militer, namun penggunaannya diperluas untuk kepentingan sipil. Hingga sekarang masih terdapat bagian yang merupakan daerah tertutup (terbatas untuk kegiatan militer). Bandar udara ini juga merupakan bandar udara pendidikan Akademi Angkatan Udara dari TNI Angkatan Udara. Juga Skadron Pendidikan 101 (FFA AS-202-18A, T-41D) dan Skadron Pendidikan 102 (T-34C, KAI KT-1).
Luas bandara: 88,690 m², dengan dua landasan pacu.
Sampai akhir tahun 2004, diperkirakan sudah lebih dari 2 juta penumpang setiap tahun yang dilayani.
Terminal Baru, ATC Baru, Apron Baru, Taxiway Baru, dan Runway Baru dibangun pada 12 April 2007 dioperasikan pada 20 Maret 2010.

Penerbangan internasional

Bandara Adisucipto menjelma menjadi bandara internasional pada tanggal 21 Februari 2004. Pada saat itu, Garuda Indonesia mengoperasikan rute Yogyakarta - Kuala Lumpur. Sebulan selanjutnya, giliran Singapura yang dikunjungi oleh Garuda Indonesia. Sekitar bulan November 2006, Garuda Indonesia menghentikan rute - rute internasional.
Tetapi pada tanggal 30 Januari 2008, penerbangan internasional dilanjutkan kembali dengan menghadirkan Air Asia yang mengoperasikan Airbus A320 dengan rute Yogyakarta - Kuala Lumpur. Sejak 1 Februari 2008, Malaysia Airlines turut datang ke Yogyakarta dengan mengoperasikan Boeing 737-400.
Bulan April 2008, Air Asia membuat rute Yogyakarta - Kuala Lumpur menjadi setiap hari.
Dan tanggal 16 Desember 2008, Garuda Indonesia kembali melayani rute Yogyakarta - Singapore mulai pukul 18.00 WIB, setiap hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Maskapai

    Minggu, 17 Juli 2011

    Jin


    Jin dalam kisah Aladin dan Lampu Wasiat.
    Jin (bahasa arab : جن ) secara harfiah berarti sesuatu yang berkonotasi "tersembunyi" atau "tidak terlihat". Dalam Islam dan mitologi Arab pra-Islam, jin adalah salah satu ras mahluk yang tidak terlihat dan diciptakan dari api.

    Jin dalam Mitologi arab

    Dalam anggapan orang-orang sebelum Islam datang, Jin dianggap sebagai makhluk keramat, yang harus disembah dan dihormati. Orang orang pada masa tersebut menggambarkannya dalam bentuk patung sesembahan mereka.

    Jin dalam Islam

    "Dan kami telah menciptakan jin sebelum (Adam) dari api yang sangat panas." (QS Al-Hijr 15:27).
    Dalam Islam, makhluk ciptaan Allah dapat dibedakan antara yang bernyawa dan tak bernyawa. Di antara yang bernyawa adalah jin. Kata jin menurut bahasa (Arab) berasal dari kata ijtinan, yang berarti istitar (tersembunyi).
    Jadi jin menurut bahasa berarti sesuatu yang tersembunyi dan halus, sedangkan syetan ialah setiap yang durhaka dari golongan jin, manusia atau hewan.
    Dinamakan jin, karena ia tersembunyi wujudnya dari pandangan mata manusia. Itulah sebabnya jin dalam wujud aslinya tidak dapat dilihat mata manusia. Kalau ada manusia yang dapat melihat jin, maka jin yang dilihatnya itu adalah jin yang sedang menjelma dalam wujud makhluk yang dapat dilihat mata manusia biasa.
    "Sesungguhnya ia (jin) dan pengikut-pengikutnya melihat kalian (hai manusia) dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka." (QS Al-A'raf 7:27).
    Tentang asal kejadian jin, Allah menjelaskan, kalau manusia pertama diciptakan dari tanah, maka jin diciptakan dari api yang sangat panas sesuai dengan ayat tersebut di atas.
    Dalam ayat lain Allah mempertegas:
    "Dan Kami telah menciptakan jin dari nyala api." (QS Ar-Rahman 55:15). Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid dan Adhdhahak berkata, bahwa yang dimaksud dengan firman Allah: Dari nyala api, ialah dari api murni.
    Dalam riwayat lain dari Ibnu Abbas: Dari bara api. (Ditemukan dalam Tafsir Ibnu Katsir). Dalilnya dari hadits riwayat Aisyah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
    "Malaikat diciptakan dari cahaya, jin diciptakan dari nyala api, dan Adam diciptakan dari apa yang disifatkan(diceritakan) kepada kalian." [yaitu dari air spermatozoa] (HR Muslim di dalam kitab Az-Zuhd dan Ahmad di dalam Al-Musnad).
    Bagaimana wujud api itu, Al-Qur'an tak menjelaskan secara rinci, dan Allah pun tidak mewajibkan kepada kita untuk menelitinya secara detail.
    Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Syetan memperlihatkan wujud (diri)nya ketika aku salat, namun atas pertolongan Allah, aku dapat mencekiknya hingga kurasakan dingin air liurnya di tanganku. Kalau bukan karena doa saudaraku Nabi Sulaiman, pasti kubunuh dia." (HR Bukhari).

    Jin dapat mengubah Bentuk

    Setiap makhluk diberi Allah kekhususan atau keistimewaan tersendiri, di mana salah satu kekhususan jin ialah dapat mengubah bentuk. Misalnya jin kafir (syetan) pernah menampakkan diri dalam wujud orang tua kepada kaum Quraisy sebanyak dua kali. Pertama, ketika suku Quraisy berkonspirasi untuk membunuh Nabi Muhammad SAW di Makkah. Kedua, dalam perang Badr pada tahun kedua Hijriah. (QS Al-Anfaal 8:48).

    Jin dapat beranak-pinak

    Jin beranak-pinak dan berkembang-biak (lihat surat Al-Kahfi, 18:50). Tentang apakah jin bisa meninggal atau tidak, ada pendapat bahwa jin hanya berkembang biak, tetapi tidak pernah meninggal. Benar atau tidak, wa Allahu a'lam. Namun menurut hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, di mana Nabi Muhammad SAW berdo'a: "Ya Allah, Engkau tidak mati, sedang jin dan manusia mati..." (HR Bukhari 7383 - Muslim 717).

    Habitat para Jin

    Walaupun banyak perbedaan antara manusia dengan jin, namun persamannya juga ada. Di antaranya sama-sama mendiami bumi. Bahkan jin telah mendiami bumi sebelum adanya manusia dan kemudian tinggal bersama manusia itu di rumah manusia, tidur di ranjang dan makan bersama manusia.
    Tempat yang paling disenangi jin adalah WC. Oleh sebab itu hendaknya kita berdoa waktu masuk WC yang artinya: "Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari (gangguan) setan (jin) laki-laki dan setan (jin) perempuan." (HR At-Turmudzi).
    Syetan suka berdiam di kubur dan di tempat sampah. Apa sebabnya, Al-Qur'an tidak menjelaskan secara rinci. Kuburan dijadikan sebagai tempat bermeditasi oleh tukang sihir (Paranormal).
    Nabi Muhammad SAW melarang kita tidur menyerupai syetan. Syetan tidur di atas perutnya (tengkurap) dan bertelanjang. Manusia yang tidur dalam keadaan bertelanjang menarik perhatian syetan untuk mempermainkan auratnya dan menyebabkan timbulnya penyakit. Na'uzu billah min zaalik!

    Qarin

    Yang dimaksud dengan qarin dalam surat Qaaf 50:27 ialah yang menyertai. Setiap manusia disertai jin yang selalu memperdayakannya. Allah berfirman, artinya:
    Yang menyertai dia (qarin) berkata pula: 'Ya Tuhan kami, aku tidak menyesatkan tetapi dialah (manusia) yang berada dalam kesesatan yang jauh... (QS Qaaf 50:27).
    Manusia dan qarinnya itu akan bersama-sama pada hari berhisab nanti. Dalam sebuah hadits (HR Ahmad) Aisyah ra mengatakan:
    Rasulullah SAW keluar dari rumah pada malam hari, aku cemburu karenanya. Tak lama ia kembali dan menyaksikan tingkahku, lalu ia berkata: "Apakah kamu telah didatangi syetanmu?" "Apakah syetan bersamaku?" Jawabku. "Ya, bahkan setiap manusia." Kata Nabi Muhammad SAW. "Termasuk engkau juga?" Tanyaku lagi. "Betul, tetapi Allah menolongku hingga aku selamat dari godaannya." Jawab Nabi (HR Ahmad).
    Berdasarkan hadits ini, Nabi Muhammad juga ternyata didampingi qarin. Hanya qarin itu tidak berkutik terhadapnya. Lalu bagaimana mendeteksi keberadaan jin (misalnya di rumah kita), apa tanda-tanda seseorang kemasukan jin? Tidak ada cara atau alat yang bisa mendeteksi keberadaan jin. Sebab jin dalam wujud aslinya merupakan makhluk ghaib yang tidak mungkin dilihat manusia
    Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. (Al-A'raf 7:27)
    Tidak ada manusia yang bisa melihat jin, dan jika ada manusia yang mengklaim mampu melihat jin, maka orang tersebut sedang bermasalah. Bisa jadi dia mempunyai jin warisan atau pun jin hasil dia belajar. Kemampuan ini sebetulnya dalam Islam dilarang untuk dimiliki, dan termasuk dalam kategori bekerja sama dengan jin yang menyesatkan
    Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan. (Al-Jin 72:6)
    Sesungguhnya, tidak ada cara yang bisa digunakan untuk mendeteksi keberadaan jin. Jangan meminta bantuan orang yang mempunyai ilmu terawang. Sebab kalau kita meminta bantuannya, kita berarti telah meminta bantuan dukun musyrik yang dalam Islam merupakan dosa besar, bahkan bisa mengeluarkan seseorang dari Islam.

    Keberadaan Jin

    Yang bisa diketahui dalam hal ini adalah tanda-tanda keberadaan jin. Umpamanya, jin yang menampakkan diri pada seseorang di rumah atau ditempat-tempat tertentu. Atau anggota rumah/kantor yang sering kehilangan uang sementara menurut perkiraan sangat tidak mungkin ada orang yang mencuri. Atau orang sering kesurupan kalau memasuki tempat tersebut. Itu adalah bagian dari indikasi gangguan jin di tempat tersebut.
    Jika sudah ada gangguan, maka Ruqyah Syar'iyyah adalah solusi islaminya. Ada pun jika tidak ada gangguan di rumah atau di tempat kita, maka pendeteksian keberadaan jin-jin jahat tak perlu dilakukan.
    Demikian juga masalah deteksi jin pada diri seseorang. Tidak ada orang yang dapat melihat keberadaan jin secara pasti dalam tubuh seseorang. Kalau ada yang mengaku mampu mendeteksinya secara pasti, maka orang tersebut juga mempunyai jin yang tidak boleh dimintai bantuan.
    Untuk memastikan keberadaan jin yang memasuki tubuh seseorang adalah juga dengan Ruqyah Syar'iyyah. Yaitu, terapi nabawi berupa membacakan ayat-ayat Al-Qur'an dan do'a-do'a yang ma'surat. Itulah satu-satunya cara islami yang diajarkan Islam untuk menangani segala kasus yang berhubungan dengan jin.
    Indikasi orang yang dimasuki jin sebagai berikut:
    • Gejala waktu terjaga, di antaranya:
    1. Badan terasa lemah, loyo, dan tidak ada gairah hidup.
    2. Berat dan malas untuk beraktivitas, terutama untuk beribadah kepada Allah.
    3. Banyak mengkhayal dan melamun, senyum dan bicara sendiri.
    4. Tiba-tiba menangis atau tertawa tanpa sebab.
    5. Sering merasa ada getaran, hawa dingin, atau panas, kesemutan, berdebar, takut, panas dalam, mengantuk, pusing, bosan, malas, gagap, dan sesak napas saat membaca Al-Qur'an.
    • Gejala waktu tidur, di antaranya adalah:
    1. Banyak tidur dan mengantuk berat, atau sulit tidur tanpa sebab.
    2. Sering mengigau dengan kata-kata kotor.
    3. Melakukan gerakan-gerakan aneh, seperti mengunyah dengan keras sampai beradu gigi.
    4. Sering bermimpi buruk dan seram atau seakan-akan jatuh dari tempat yang tinggi.
    5. Bermimpi melihat binatang-binatang seperti ular, kucing, anjing, singa, serigala yang seakan-akan menyerangnya.
    6. Bermimpi ditemui jin yang mengaku arwah nenek moyang atau tokoh tertentu.
    7. Saat tidur merasa seperti ada yang mencekik lehernya atau menggelitikinya dan menendangnya.

      Kitab suci

      Daftar Kitab Suci

      Akhirat



      Bagian dari serial dalam keyakinan Islam:
      Aqidah


      Mosque02.svg
      Rukun Islam (Sunni)
      Syahādah - Pernyataan keyakinan
      Ṣalāt - Sembahyang
      Zakāh - Membayar sedekah wajib
      Ṣaum - Berpuasa selama bulan Ramadan
      Haji - Melakukan serangkaian ibadah di Mekkah
      Rukun Iman (Sunni)
      Allāh - Tawhīd
      Malaikat - Keberadaan dan tugasnya
      Kitab Allāh - Shuhuf dan kitab
      Nabi dan Rasul - Syariat agama
      Hari Akhir - Hari Pembalasan
      Qada dan Qadar - Ketentuan dan takdir
      Lainnya
      Eskatologi Islam.

      Âkhirat (bahasa Arab: الآخرة , Âkhiroh) dipakai untuk mengistilahkan kehidupan alam baka (kekal) setelah kematian/ sesudah dunia berakhir. Pernyataan peristiwa alam akhirat sering kali diucapkan secara berulang-ulang pada beberapa ayat di dalam Al Qur'an sebanyak 115 kali, yang mengisahkan tentang Yawm al-Qiyâmah dan akhirat juga bagian penting dari eskatologi Islam.
      Akhirat dianggap sebagai salah satu dari rukun iman yaitu: Percaya Allah, percaya adanya malaikat, percaya akan kitab-kitab suci, percaya adanya nabi dan rasul dan percaya takdir dan ketetapan. Menurut kepercayaan Islam, Allah akan memainkan peranan, beratnya perbuatan masing-masing individu. Allah akan memutuskan apakah orang tersebut di akhirat akan diletakkan di Jahannam (neraka) atau Jannah (surga). Kepercayaan ini telah disebut sebelumnya sebagai Hari Penghakiman dalam ajaran Islam.
      Akhirat adalah dimensi fisik dan hukum-hukum dunia nyata yang terjadi setelah dunia fana berakhir. Bagi mereka yang beragama samawi meyakini bahwa kehidupan akhirat sebagai tempat dimana segala perbuatan seseorang di dalam kehidupan dunia ini akan dibalas. Namun tidak sedikit juga orang yang meragukan akan adanya kehidupan akhirat (kehidupan setelah kematian). Mereka-mereka yang meyakini adanya kehidupan akhirat ada yang menyatakan: 'Mudahnya meyakini adanya kehidupan setelah kematian sama mudahnya dengan meyakini adanya hari esok setelah hari ini, adanya nanti setelah sekarang, adanya memetik setelah menanam'. Dengan meyakini adanya kehidupan akhirat setelah kehidupan didunia ini akan menjaga seseorang dari bertindak sesuka hatinya, karena ia yakin segala hal yang ia perbuat dalam kehidupannya sekarang akan dituainya kemudian di alam setelah kematian.

      Etimologi

      Asal kata âkhirah (آخِرَة) adalah al-âkhir (الآخِر) yang berarti lawan dari al-awwal (الأوَّل) atau “yang terdahulu”. Kata itu juga be­rarti “ujung dari sesuatu”, yang biasanya menunjuk pada jangka waktu
      Penggunaan kata âkhirah di dalam Al-Quran menunjuk pada pengertian alam yang akan terjadi setelah berakhirnya alam dunia. Dengan kata lain, kata âkhirah merupakan antonim dari kata dunia (misalnya, di dalam Al-Baqarah 2:201 dan Al ‘Imran 3:152). Sejalan dengan pengertian asli kata âkhirah, yang merupakan lawan dari yang awal, Al-Quran juga menggunakan kata al-ûla (الأُوْلَى = yang pertama) untuk menunjuk pengertian dunia.

      Fase Alam

      Alam kubur

      Sebelum terjadi hari kehancuran, bagi mereka yang telah mati akan mengalami fase kehidupan akhirat yang disebut alam barzakh
      Dan pada hari terjadinya kiamat, bersumpahlah orang-orang yang berdosa; "mereka tidak berdiam (dalam kubur) melainkan sesaat (saja)". Seperti demikianlah mereka selalu dipalingkan (dari kebenaran), Dan berkata orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan dan keimanan (kepada orang-orang yang kafir): "Sesungguhnya kamu telah berdiam (dalam kubur) menurut ketetapan Allah, sampai hari berbangkit; maka inilah hari berbangkit itu akan tetapi kamu selalu tidak meyakini (nya)." (Ar-Rum 55-56)
      Barzah berarti sesuatu yang terletak di antara dua barang atau penghalang. Pada masa itu ruh manusia sudah menyadari akan kebenaran janji-janji Allah
      (Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata:" Ya Tuhanku, kembalikanlah aku (ke dunia). Agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada dinding sampai hari mereka dibangkitkan.(al-Mu'minun 99-100)
      Menurut syariat Islam, kepada mereka yang jahat sudah diperlihatkan kehidupan mereka kelak setelah masa penghakiman selesai di neraka dan selama itu pula mereka akan mendapatkan siksa kubur, dalam beberapa hadits Muhammad menyebutkannya sebagai "azab kubur."

      Penghakiman

      Hari ketika mulut dikunci, dan semua anggota badan memberikan kesaksiannya kepada Allah SWT Yang Maha Adil. Hari penimbangan amal kebajikan dan kejahatan semasa hidup di dunia.

      Perhentian akhirat

      Hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib berkata: "Sesungguhnya pada hari kiamat ada lima puluh tempat perhentian (stasiun), dan setiap stasiun lamanya seribu tahun. Stasiun pertama adalah saat manusia keluar dari kuburnya, di sini mereka ditahan selama seribu tahun dalam keadaan hina, lapar dan haus. Barangsiapa yang keluar dari kuburnya dalam keadaan beriman kepada Tuhannya, mempercayai surga dan neraka-Nya, mempercayai hari kebangkitan, hari hisab dan hari kiamat, meyakini Allah dan membenarkan Nabi-Nya saw serta ajaran yang dibawanya dari sisi Allah azza wa jalla, ia akan selamat dari kelaparan dan kehausan."

      Nama lain bagi hari akhirat

      Hari akhirat memiliki beberapa nama lain (julukan) yang diberikan oleh Allah sendiri melalui firman-Nya di dalam Al Qur'an, di antaranya adalah:
      • Al-Ghâsyiyah (Arab: الغاشية) - Peristiwa Yang Dahsyat
      • Al-Qâri‘ah (Arab: القارعة) - Yang Menggemparkan
      • Ar-Râjifah (Arab: الرجفة) - Yang Menggetarkan
      • As-Sâ'ah (Arab: السَّاعَة) - Kehancuran
      • Ash-Shakhah - Bencana yang memilukan
      • At-Thaamah (Arab: اظمة) - Bencana
      • Al-Wâqi‘ah (Arab: الْوَاقِعَةُ) - Peristiwa Yang Pasti Terjadi
      • Al-Zalzalah (Arab: الزلزلة) - Kegoncangan
      • Yawm ad-Dîn (Arab: يَوْمِ الدِّينِ) - Hari Penghakiman
      • Yawm al-Âkhir (Arab: يَوْمِ الآخِرُ) - Hari Akhir
      • Yawm al-Alîm Arab: يو م أليم) - Hari Yang Menyedihkan
      • Yawm al-‘Azhim (Arab: يَوْمٌ عَظِيْمٌ ) - Hari Yang Besar
      • Yawm al-Âzifah (Arab: يَوْمُ الآزِفَةِ) - Hari Yang Dekat
      • Yawm al-Ba'ats (Arab: يوم البث) - Hari Kebangkitan
      • Yawm al-Fashl (Arab: يَوْمُ الْفَصْلِ) - Hari Keputusan
      • Yawm al-Fath (Arab: يَوْمُ الْفَتْحِ) - Hari Kemenangan
      • Yawm al-Haqq (Arab: يَوْمُ الْحَقِّ) - Hari Kebenaran
      • Yawm al-Hasrah (Arab: يَوْمٌ الْحَسْرَةِ) - Hari Penyesalan
      • Yawm al-Hasyr (Arab: يوماالحشر) - Hari Perhimpunan
      • Yawm al-Hisãb (Arab: يومالْحِسَابِ) - Hari Perhitungan
      • Yawm al-Jam‘i' (Arab: يَوْمُ الْجَمْعِ) - Hari Pengumpulan
      • Yawm al-Jaza' (Arab: يوم الجزاء) - Hari Pembalasan/ Hukuman
      • Yawm al-Khulûd (Arab: يَوْمُ الْخُلُوْدِ) - Hari Kekekalan
      • Yawm al-Khurûj (Arab: يَوْمُ الْخُرُوْجِ ) - Hari Keluar dari Kubur
      • Yawm al-Mahsyar (Arab: يومالمحشر) - Hari Berkumpul di Mahsyar
      • Yawm al-Mau‘ûd (Arab: يَوْمُ الْمَوْعُوْدُ ) - Hari Yang Dijanjikan
      • Yawm al-Mizan (Arab: يَوْمَالميزان) - Hari Penimbangan
      • Yawm al-Qiyāmah (Arab: يَوْمُ الْقِيَامَةِ) - Hari Kebangkitan
      • Yawm al-Wa’iid (Arab: يَوْمُ الْوَعِيدِ ) - Hari Ancaman
      • Yawm an-Nusyur (Arab: يوم انوسر) - Hari Kembali
      • Yawm ‘Aqîm (Arab: يَوْمٌ عَقِيْمٌ) - Hari Siksaan
      • Yawm at-Taghâbun (Arab: يَوْمُ التَّغَابُنِ) - Hari Pengungkapan Kesalahan
      • Yawm at-Tanad (Arab: يَوْمَ التَّنَادِ) - Hari Panggil Memanggil
      • Yawm ath-Thalâq (Arab: يَوْمُ الطَّلاَقِ) - Hari Pertemuan
      • Yawm azh-Zhullah (Arab: يَوْمُ الظُّلَّةِ) - Hari Naungan
      • Yawm Kabîr' (Arab: يَوْمٌ كَبِيْرٌ) - Hari Yang Besar
      • Yawm Ma‘lûm (Arab: يَوْمٌ مَعْلُوْمٌ) - Hari Yang Dikenal
      • Yawm Muhîth (Arab: يَوْمٌ مُحِيْطٌ) - Hari Yang Membinasakan

      Empat hal kebaikan dunia dan akhirat

      Menurut hadits, ada 4 perkara apabila diberikan kepada seseorang sesungguhnya ia telah memperoleh kebaikan dunia dan akhirat, yaitu :
      • Hati yang senantiasa bersyukur
      • Lisan yang senantiasa berdzikir
      • Tubuh yang senantiasa sabar dalam menanggung musibah
      • Istri yang tidak pernah berkhianat baik terhadap dirinya atau terhadap harta benda suaminya.
      Menurut syariat Islam, jika keluarga kita semuanya termasuk orang yang sholeh maka semua anggota keluarga akan dapat berkumpul bersama di dalam syurga. Hal ini seperti tertulis dalam Al-Qur'an Ar-Ra'd ayat 23:
      ("yaitu) syurga 'Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, isteri-isterinya dan anak cucunya, sedang malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu. (Ar-Ra'd ayat 23)
      Kehidupan esok pada akhirnya di sana ada yang masuk sebagai penghuni neraka. Semua tergantung pada amal perbuatannya selama hidup di dunia.

      1. ^ Kata âkhirah (آخِرَة) disebut 115 kali di dalam al-Quran.
      2. ^ Surah Yûnus 10:10
      3. ^ Surah Al-Hadîd 57:3.
      4. ^ Surah An-Najm 53:25,
      5. ^ Surah Al-Lail 92:13
      6. ^ Surah Adh-Dhuhâ 93:4.
      7. ^ Biharul Anwar 7: 111, hadis ke 42.
      8. ^ Surah Al-Ghâsyiyah 88.
      9. ^ Surah Al-Qâri‘ah 101.
      10. ^ Surah Al-Kahfi 18:21.
      11. ^ Surah Al-Waaqi'ah 56.
      12. ^ Surah Al-Zalzalah 99.
      13. ^ Surah Al-Fatihah 4.
      14. ^ Surah Al-'Ankabuut 29:36.
      15. ^ Surah Hûd 11:26.
      16. ^ Surah Al-An‘âm 6:15.
      17. ^ Surah Al-Mu’min 40:18.
      18. ^ Surah Ar-Rûm 30:56.
      19. ^ Surah Al-Mursalat 77:14.
      20. ^ Surah As-Sajadah 32:29.
      21. ^ Surah An-Naba’ 78:39.
      22. ^ Surah Maryam 19:39.
      23. ^ Surah Shaad 38:26.
      24. ^ Surah At-Taghâbun 64:9.
      25. ^ Surah Al-Maa`idah 5:29.
      26. ^ Surah Qaf 50:34.
      27. ^ Surah Qaf 50:42.
      28. ^ Surah Al-Kahfi 47.
      29. ^ Surah Al-Burûj 85:2.
      30. ^ Surah Al-A'raaf 8.
      31. ^ Surah Al-Qashshash 28:42.
      32. ^ Surah Qaaf 50:20.
      33. ^ Surah Al-Hajj 22:55.
      34. ^ Surah At-Taghâbun 64:9.
      35. ^ Surah Al-Mu'min 40:32.
      36. ^ Surah Al-Mu’min 40:15.
      37. ^ Surah Asy-Syu‘ara’ 26:189.
      38. ^ Surah Hûd 11:3.
      39. ^ Surah Al-Wâqi‘ah 56:1 & 50.
      40. ^ Surah Hûd 11:84.
      41. ^ Hadits riwayat Tarmidzi & Ibnu Hibban.
      Eskatologi Islam


      Pancasila

      Indonesia
      Coat of Arms of Indonesia Garuda Pancasila.svg
      Artikel ini adalah bagian dari seri:
      Politik dan pemerintahan
      Indonesia




      Perisai Pancasila menampilkan lima lambang Pancasila
      Artikel ini membahas mengenai ideologi negara Indonesia. Untuk Pancasila sebagai suatu filosofi pengamalan dalam Buddhisme, lihat Pancasila (Buddha).
      Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
      Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.

      Sejarah Perumusan

      Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
      • Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
      • Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
      Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
      Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :

       Hari Kesaktian Pancasila

      Pada tanggal 30 September 1965, adalah awal dari Gerakan 30 September (G30SPKI). Pemberontakan ini merupakan wujud usaha mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis. Hari itu, enam Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh sebagai upaya kudeta. Namun berkat kesadaran untuk mempertahankan Pancasila maka upaya tersebut mengalami kegagalan. Maka 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S-PKI dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila, memperingati bahwa dasar Indonesia, Pancasila, adalah sakti, tak tergantikan.

      Butir-butir pengamalan Pancasila 

      Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
      36 BUTIR-BUTIR PANCASILA/EKA PRASETIA PANCA KARSA
      A. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
      1. Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
      2. Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
      3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
      4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
      B. SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
      1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persmaan kewajiban antara sesama manusia.
      2. Saling mencintai sesama manusia.
      3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
      4. Tidak semena-mena terhadap orang lain
      5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
      6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
      7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
      8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
      C. SILA PERSATUAN INDONESIA
      1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamtan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
      2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
      3. Cinta Tanah Air dan Bangsa.
      4. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
      5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
      D. SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
      1. Mengutamakan kepentinagn negara dan masyarakat
      2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
      3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingn bersama.
      4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
      5. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
      6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
      7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
      8. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
      E. SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
      1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
      2. Bersikap adil
      3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
      4. Menghormati hak-hak orang lain.
      5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
      6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
      7. Tidak bersifat boros
      8. Tidak bergaya hidup mewah
      9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
      10. Suka bekerja keras.
      11. Menghargai hasil karya orang lain.
      12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
      Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.

      Sila pertama


      Bintang.
      1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
      2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
      3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
      4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
      5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
      6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
      7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

      Sila kedua


      Rantai.
      1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
      2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
      3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
      4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
      5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
      6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
      7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
      8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
      9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
      10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

      Sila ketiga


      Pohon Beringin.
      1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
      2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
      3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
      4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
      5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
      6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
      7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

      Sila keempat


      Kepala Banteng
      1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
      2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
      3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
      4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
      5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
      6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
      7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
      8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
      9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
      10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

      Sila kelima


      Padi Dan Kapas.
      1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
      2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
      3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
      4. Menghormati hak orang lain.
      5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
      6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
      7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
      8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
      9. Suka bekerja keras.
      10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
      11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


        Indonesia
        Coat of Arms of Indonesia Garuda Pancasila.svg
        Artikel ini adalah bagian dari seri:
        Politik dan pemerintahan
        Indonesia



        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
        UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
        Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

        Naskah Undang-Undang Dasar 1945

        Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
        Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
        Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

        Sejarah

        Sejarah Awal

        Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

        Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949

        Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.

        Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950

        Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
        bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.

        Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959

        Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950

        Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966


        Perangko "Kembali ke UUD 1945" dengan nominal 50 sen
        Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
        Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:

        Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998

        Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.
        Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
        • Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
        • Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
        • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

        Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999

        Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

        Periode UUD 1945 Amandemen

        Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
        Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
        Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

          Entri Populer